Rabu, 19 September 2012

PECAT PNS LANGKAH BUPATI TEPAT


                                                            SINGKIL
Langkah yang diambil Bupati Aceh Singkil H. SYAPRIADI MANIK, SH (oyon) memberhentikan tidak hormat 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Aceh Singkil sangat tepat dan harus di beri apresiasi tinggi. Ke tiga PNS tersebut adalah Asrul  Wahyudi, Masri Aulia, SKM dan Dr. Yulianta Dewi Tarigan  karena sudah hampir 3 Tahun terakhir tidak pernah aktif bertugas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Aceh Singkil H, SYAMSUL BAHRI, SH sabtu (15/9) Ke masyarakat. Ini suatu langkah maju dalam mewujudkan Pemerintahan Aceh Singkil yang bersih dalam melayani kepentingan Publik.

Keluarnya SK Bupati Aceh Singkil untuk pemberhentian 3 Oknum PNS tersebut didasari oleh rekomendasi Tim yang telah dibentuk. Saat ini Tim sedang mengawasi 4 Oknum PNS lagi yang dalam waktu dekat akan diberikan sanksi tegas. Tim bekerja didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Langkah yang diambil Bupati Aceh Singkil untuk memberhentikan 3 oknum PNS juga diapresiasi secara luas oleh masyarakat." Bupati tidak perlu takut kami dari masyarakat siap mendukung langkah yang diambil kalau itu demi kemajuan daerah ini" ujar Musfar Chalis Aktifis LSM di Aceh Singkil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar